Selasa, 05 Februari 2013

PENGERTIAN JIHAD

Posted by Unknown | 22.05 Categories: , ,


بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: K.H. Drs. Yakhsyallah Mansur, M.A.

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا /  الفرقان [٢٥]: ٥٢.

(Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar. Q.S. Al Furqon [25]: 52).

Kata jihad berasal dari kata جَهْدٌ yang berarti usaha atau جُهْدٌ yang berarti kekuatan.

Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu secara bahasa jihad berarti mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.

Sedang dalam istilah syariat jihad berarti mengerahkan seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak. Ibnu Taimiyah: jihad itu hakekatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan.

Kamil Salamah menyimpulkan bahwa jihad lebih luas cakupannya dari pada aktivitas perang. Ia meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu dan menghadapi setan.

Kata jihad dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang. Sedang perang baru diizinkan Allah kepada kaum muslimin guna membela diri, dengan firman-Nya:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ/  الحج [٢٢]: ٣٩.

(Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab mereka dianiaya. Dan sungguh Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. Q.S. Al Hajj [22]: 39).

Ayat yang sedang kita renungkan di atas adalah sebagian ayat jihad yang tidak berhubungan dengan perang.
Ibnu Qayim ketika menjelaskan ayat di atas (Q.S. Al-Furqan [25]: 52) menyatakan, “Inilah surah Makiyah dan jihad di dalamnya adalah jihad tabligh (menyampaikan keterangan) dan jihad hujjah (menyampaikan bukti kebenaran Islam).

Jelaslah bahwa arti jihad di sini bukan berarti perang karena perang baru diizinkan setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah.

Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar tidak tunduk kepada orang kafir dan terus berjihad dengan bersenjatakan Al-Qur’an dengan jihad yang besar, jihad yang tidak mengenal lelah.

Berjihad dengan Al-Qur’an berarti menegakkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan, dengan senjata yang sangat kuat. Edward Gibban (1737-1794) seorang orientalis Inggris berkata, “Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, kitab kemajuan keduniaan, persaudaraan dan perundangan. Al-Quran mengandung isi yang lengkap meliputi urusan ibadah, akidah, akhlak hingga pekerjaan sehari-hari dan dalam urusan rohani maupun jasmani.”

Jihad yang bukan bermakna perang juga terdapat ayat lain dalam Al-Qur’an di antaranya:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا/  العنكبوت [٢٩]: ٦٩.

(Dan orang-orang yang berjihad untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Q.S. Al Ankabut [29]: 69)

Al-Maraghi ketika menjelaskan ayat ini menyatakan, “Jihad pada ayat ini bukan berarti memerangi orang kafir saja, tetapi jihad berarti menolong agama, monolak ahli bathil, melawan orang dzalim dan yang besar adalah amar makruf nahi munkar dan yang paling besar adalah memaksa diri sendiri untuk mentaati Allah.

وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ/  العنكبوت [٢٩]: ٦.

(Barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya adalah untuk dirinya sendiri. Q.S. Al Ankabut [29]: 6)

Kata jihad pada ayat ini mengandung pengertian kerja, mengeluarkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengajarkan bahwa “jihad” itu tidak hanya berperang melawan orang kafir atau musyrik. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan rijal shahih dari Kaab bin Ujrah berkata, Seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Para sahabat melihat kekuatan dan ketangkasan orang itu, lalu mereka berkata, “Alangkah baiknya kalau orang ini berperang di jalan Allah.” Maka beliau bersabda, “Jika ia bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya yang telah lanjut usianya maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk dirinya agar terpelihara kehormatannya maka dia di jalan Allah, dan jika dia keluar bekerja karena pamer dan bermegah diri maka dia di jalan setan.”

Jadi jihad tidak selamanya tepat jika diartikan sebatas perang walaupun jihad juga dapat diartikan perang. Sebagaimana Firman Allah:

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ/  التوبة [٩]: ٤١.

(Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Q.S. At Taubah [9]: 41)

Kata jihad pada ayat inilah yang selalu diartikan kebanyakan orang untuk berjihad. Hanya jihad yang berarti perang itu bukan untuk memaksa orang masuk Islam dan bukan pula untuk melebarkan daerah kekuasaan Islam, akan tetapi semata-mata mempertahankan diri dan melindungi umat Islam dari serangan musuh.

Jihad dalam arti perang tidak boleh dilakukan sebelum berdakwah (mengajak) orang kafir untuk mengikuti ajaran Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تقاتلهم حتى تدعوهم إلى الإسلام/  أحمد

(Janganlah kamu memerangi mereka sehingga kamu mengajak mereka kepada Islam - H.R. Ahmad)
Apabila mereka diajak dan diberi seruan kepada Islam mereka menolak dengan kekerasan dan merintangi gerakan dakwah umat Islam barulah mereka wajib diperangi.

Dengan demikian jihad cakupannya sangat luas, tidak harus berarti perang. Syekh Thanthawy Al Jauhari mengatakan, “Orang-orang yang kurang mengerti menganggap bahwa jihad itu tidak lain kecuali memerangi orang kafir. Sekali-kali tidak! Para ulama yang benar-benar memahami agama telah menetapkan, jihad itu tidak terbatas hanya memerangi musuh, tetapi mengandung arti dan tujuan yang sangat luas. Memajukan pertukangan, kerajinan, pertanian, membangun negeri, membina akhlak dan meninggikan martabat umat, itu semuanya termasuk jihad yang tidak kurang pentingnya dan manfaatnya dibanding orang yang mengangkat senjata melawan musuh.”

Wallahu A’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube