بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh:
K.H. Drs. Yakhsyallah Mansur, M.A.
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ
وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا / الفرقان [٢٥]: ٥٢.
(Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah
terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar. Q.S. Al Furqon [25]: 52).
Kata jihad
berasal dari kata جَهْدٌ yang berarti usaha atau جُهْدٌ yang berarti kekuatan.
Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu secara bahasa jihad
berarti mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela
Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.
Sedang dalam istilah syariat jihad berarti mengerahkan
seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak. Ibnu
Taimiyah: jihad itu hakekatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk
menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan
menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan dan
kedurhakaan.
Kamil Salamah menyimpulkan bahwa jihad lebih luas
cakupannya dari pada aktivitas perang. Ia meliputi pengertian perang,
membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang
melawan hawa nafsu dan menghadapi setan.
Kata jihad dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali
dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian
berhubungan dengan perang. Sedang perang baru diizinkan Allah kepada kaum
muslimin guna membela diri, dengan firman-Nya:
أُذِنَ
لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ
لَقَدِيرٌ/
الحج [٢٢]: ٣٩.
(Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab
mereka dianiaya. Dan sungguh Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. Q.S. Al Hajj [22]: 39).
Ayat
yang sedang kita renungkan di atas adalah sebagian ayat jihad yang tidak
berhubungan dengan perang.
Ibnu
Qayim ketika menjelaskan ayat di atas (Q.S. Al-Furqan [25]: 52) menyatakan,
“Inilah surah Makiyah dan jihad di dalamnya adalah jihad tabligh (menyampaikan
keterangan) dan jihad hujjah (menyampaikan bukti kebenaran Islam).
Jelaslah
bahwa arti jihad di sini bukan berarti perang karena perang baru diizinkan
setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah.
Pada
ayat ini Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar
tidak tunduk kepada orang kafir dan terus berjihad dengan bersenjatakan
Al-Qur’an dengan jihad yang besar, jihad yang tidak mengenal lelah.
Berjihad
dengan Al-Qur’an berarti menegakkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan,
dengan senjata yang sangat kuat. Edward Gibban (1737-1794) seorang orientalis
Inggris berkata, “Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, kitab kemajuan
keduniaan, persaudaraan dan perundangan. Al-Quran mengandung isi yang lengkap
meliputi urusan ibadah, akidah, akhlak hingga pekerjaan sehari-hari dan dalam
urusan rohani maupun jasmani.”
Jihad
yang bukan bermakna perang juga terdapat ayat lain dalam Al-Qur’an di
antaranya:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ
سُبُلَنَا/
العنكبوت [٢٩]: ٦٩.
(Dan orang-orang yang berjihad untuk mencari keridhaan
Kami, benar-benar Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.
Q.S. Al Ankabut [29]: 69)
Al-Maraghi ketika menjelaskan ayat ini menyatakan, “Jihad
pada ayat ini bukan berarti memerangi orang kafir saja, tetapi jihad berarti menolong
agama, monolak ahli bathil, melawan orang dzalim dan yang besar adalah amar
makruf nahi munkar dan yang paling besar adalah memaksa diri sendiri untuk
mentaati Allah.
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ/
العنكبوت [٢٩]: ٦.
(Barang
siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya adalah untuk dirinya sendiri. Q.S. Al Ankabut [29]: 6)
Kata
jihad pada ayat ini mengandung pengertian kerja, mengeluarkan seluruh kemampuan
untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengajarkan bahwa “jihad” itu tidak hanya
berperang melawan orang kafir atau musyrik. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani
dengan rijal shahih dari Kaab bin Ujrah berkata, Seorang laki-laki lewat di
hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Para sahabat melihat kekuatan dan ketangkasan orang itu, lalu mereka berkata,
“Alangkah baiknya kalau orang ini berperang di jalan Allah.” Maka beliau
bersabda, “Jika ia bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil maka dia di
jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya yang telah lanjut
usianya maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk dirinya agar
terpelihara kehormatannya maka dia di jalan Allah, dan jika dia keluar bekerja
karena pamer dan bermegah diri maka dia di jalan setan.”
Jadi jihad tidak selamanya tepat jika diartikan sebatas
perang walaupun jihad juga dapat diartikan perang. Sebagaimana Firman Allah:
انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ/ التوبة [٩]: ٤١.
(Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat,
dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu
adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Q.S. At Taubah [9]: 41)
Kata
jihad pada ayat inilah yang selalu diartikan kebanyakan orang untuk berjihad. Hanya
jihad yang berarti perang itu bukan untuk memaksa orang masuk Islam dan bukan
pula untuk melebarkan daerah kekuasaan Islam, akan tetapi semata-mata
mempertahankan diri dan melindungi umat Islam dari serangan musuh.
Jihad
dalam arti perang tidak boleh dilakukan sebelum berdakwah (mengajak) orang
kafir untuk mengikuti ajaran Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,
لا تقاتلهم حتى تدعوهم إلى
الإسلام/ أحمد
(Janganlah kamu memerangi mereka sehingga kamu mengajak
mereka kepada Islam - H.R. Ahmad)
Apabila mereka diajak dan diberi seruan kepada Islam
mereka menolak dengan kekerasan dan merintangi gerakan dakwah umat Islam
barulah mereka wajib diperangi.
Dengan demikian jihad cakupannya sangat luas, tidak harus
berarti perang. Syekh Thanthawy Al Jauhari mengatakan, “Orang-orang yang kurang
mengerti menganggap bahwa jihad itu tidak lain kecuali memerangi orang kafir.
Sekali-kali tidak! Para ulama yang benar-benar memahami agama telah menetapkan,
jihad itu tidak terbatas hanya memerangi musuh, tetapi mengandung arti dan
tujuan yang sangat luas. Memajukan pertukangan, kerajinan, pertanian, membangun
negeri, membina akhlak dan meninggikan martabat umat, itu semuanya termasuk
jihad yang tidak kurang pentingnya dan manfaatnya dibanding orang yang mengangkat
senjata melawan musuh.”
Wallahu A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar